ARN24.NEWS – Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) Budi Setiawan Putra Sitorus mengatakan, Hendrick diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Kepala Dinas Kominfo Taput, Ir Polmudi Sagala MM dan Pejabat Pembuat Komitmen, Hanson Einstein SiregarbST (berkas terpisah).
"Terdakwa telah melakukan pengalihan pekerjaan pengadaan jasa internet kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar sebagai penyedia resmi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Cipto Nababan.
JPU mengungkapkan bahwa PT Mitra Visioner Pratama yang tidak memiliki jaringan ISP di wilayah Taput justru menerima kontrak senilai Rp 1,44 miliar untuk layanan internet 300 Mbps melalui metode e-Katalog.
Namun, pekerjaan tersebut kemudian dialihkan secara tidak sah kepada PT Mitra Visioner Solusindo, yang juga bukan perusahaan ISP resmi, dan selanjutnya bekerjasama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.
"Padahal PT. MVP bukan merupakan perusahaan ISP dan tidak terdaftar dalam LKPP untuk penggunaan/sewa jalur fiber optik," urai JPU.
Pekerjaan tersebut dialihkan tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen dan bertentangan dengan ketentuan kontrak. Selain itu, Hendrick disebut membuat tagihan fiktif senilai Rp 46 juta untuk layanan bulan Januari 2020 yang belum diaktivasi, serta menerima pembayaran Desember 2020 sebesar Rp 181 juta meski kontrak berakhir pada 5 Desember 2020.
"Total pembayaran yang diterima PT MVP mencapai Rp 1,36 miliar, sementara biaya riil yang dikeluarkan hanya sekitar Rp 575 juta," urai JPU.
Akibat perbuatan terdakwa, negara melalui Pemkab Taput dirugikan sebesar Rp 642.199.945 sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit BPKP Sumut Nomor: PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tertanggal 18 Desember 2024.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sh)