×

Iklan

Korupsi Rp 321 Juta, Eks Kades di Humbahas Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025 | 21:42 WIB Last Updated 2025-07-15T14:42:18Z

Marisi Situmorang, eks Kades Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Humbahas saat mendengarkan putusan hakim. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Marisi Situmorang, eks Kepala Desa (Kades) Sibongkare Sianju, Kecamatan Tarabintang, Humbang Hasundutan (Humbahas), divonis hakim 2,5 tahun penjara usai terbukti bersalah korupsi dana desa, yang merugikan keuangan negara Rp 321 juta. 


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyebutkan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marisi Situmorang oleh karenanya selama 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 subsider 2 bulan kurungan," tegasnya dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (15/7/2025). 


Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 321 juta. Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang negara. 


"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim. 


Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 


"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim. 


Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berpikir kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 


Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian dituntut membayar UP sebesar Rp 321 juta subsider 1 tahun penjara. 


Diketahui, Marisi mengelola dana desa sendirian. Dia mencairkan anggaran desa, lalu mempergunakan dana tersebut untuk sejumlah kegiatan pembangunan. Namun dia membuat laporan keuangan palsu dengan menambah biaya sejumlah kegiatan. 


Berdasarkan audit tim inspektorat Humbahas terhadap pengelolaan Dana Desa TA 2022 dan TA 2023 pada Desa Sibongkare Sianju ditemukan kerugian negara sebesar Rp 321.426.251. (sh