KPK menemukan dua pucuk senjata dan uang tunai di rumah pribadi Topan Ginting di komplek Elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting Medan, Rabu (2/7/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 2 pucuk senjata api dan uang senilai Rp 2,8 miliar saat menggeledah rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), di komplek elite Royal Sumatera, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (2/7/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, 2 senjata tersebut terdiri dari pistol bareta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.
"Di antaranya uang sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar, serta dua pucuk senjata api," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp, Rabu (2/7/2025).
Budi mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait izin kepemilikan senjata tersebut.
"Benar (koordinasi dengan polisi," kata Budi menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah soal kepemilikan senjata tersebut.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di rumah pribadi Topan Ginting di Kompleks Royal Sumatera, KPK membawa tiga koper, dua kardus dan satu tas dari dalam rumah.
Penyidik KPK sekitar lima jam berada di dalam rumah Topan Ginting, Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.
KPK sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut, Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas Topan Ginting, di Jalan Busi, Medan, Selasa (1/7/2025).
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Topan Ginting yang kini telah dinonaktifkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dari jabatannya Kadis PUPR Sumut, telah ditetapkan KPK tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumut.
Kasus suap itu meliputi Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar, Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.
Topan Ginting dan empat orang lainnya, termasuk Akhirun Pilihan dan Rayhan dari pihak kontraktor, telah ditahan di Rutan KPK, Jakarta, untuk 20 hari ke depan sejak, Sabtu (29/6/2025). (sh)