ARN24.NEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bergerak cepat menyempurnakan program Koperasi Merah Putih melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas mengawal percepatan pembentukan dan tata kelola koperasi desa dan kelurahan.
Satgas Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/363/KPTS/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Setelah resmi terbentuk, Satgas langsung menggelar rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (2/7).
“Kita menindaklanjuti SK Gubernur, langsung berkoordinasi dengan semua yang ada Satgas untuk melakukan percepatan penyempurnaan Koperasi Merah Putih,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM Sumut, Naslindo Sirait.
Ada delapan tugas utama Satgas, mulai dari perumusan kebijakan dan regulasi, memastikan pembentukan 6.610 koperasi desa/kelurahan, pemetaan potensi daerah, pendampingan koperasi, pengembangan rencana bisnis, hingga percepatan penyelesaian hambatan di lapangan.
“Semua yang tergabung dalam Satgas sudah memiliki tupoksi masing-masing, tetapi tetap bekerja sebagai tim dengan satu tujuan, yakni menyukseskan program ini untuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Plt Kadis Kominfo Sumut Porman Mahulae menambahkan, sosialisasi program menjadi hal penting agar manfaat koperasi dirasakan masyarakat desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Sampai saat ini 95,95 persen Koperasi Merah Putih sudah berbadan hukum. Sekarang kita berupaya memperkuat tata kelola sesuai regulasi,” kata Porman.
Rapat koordinasi ini dihadiri perwakilan OPD Pemprov Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, Bulog, Pertamina Regional Sumut, PT Pupuk Indonesia Sumbagut, PT Pos Indonesia, dan lembaga terkait lainnya. (rfn)