Notification

×

Iklan

Mantan Kadis Budparekraf Sumut Zumri Sulthony Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:06 WIB Last Updated 2025-07-10T11:06:52Z

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumatera Utara (Sumut), Zumri Sulthony saat mendengarkan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumatera Utara (Sumut), Zumri Sulthony dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/7/2025). 


JPU Ahmad Awali menyatakan, terdakwa dinilai terbukti korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, yang berlokasi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," tegas Ahmad Awali, dalam sidang di Ruang Cakra Utama PN Medan. 


JPU meyakini, perbuatan terdakwa Zumri secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 771 juta. 


"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebutnya. 


Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


"Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," katanya. 


Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Andriyansyah memberikan kesempatan kepada terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Zumri bersama terdakwa Junaidi Purba selaku PPTK, Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku pelaksana konstruksi (ketiganya berkas terpisah), melakukan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau. 


Kegiatan proyek tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp 4,89 miliar, yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh Disbudparekraf Pemprov Sumut.


Dimana pada proyek tersebut, mencakup pekerjaan diantaranya, pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,37 miliar.


Namun, pekerjaan yang dilakukan Zumri bersama tiga terdakwa lainnya hanya mencapai progres fisik sebesar 75,03 persen, hingga berakhirnya masa kontrak.


Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 841 juta, berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai. (sh