Notification

×

Iklan

Pembunuh Sopir Taksi Online Diadili, Ini Dakwaannya

Rabu, 16 Juli 2025 | 22:56 WIB Last Updated 2025-07-16T15:56:12Z

Fadli (45) pelaku pembunuhan sopir taksi online. (Foto: Istimewa) 

AN24.NEWS
– Fadli (45) pelaku pembunuhan sopir taksi online yang ditemukan tewas di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/7/2025). 


Jaksa penuntut umum (JPU) Novalita, menjelaskan awal mula kasus ini saat warga Jalan Bunga Kardiol Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, itu memesan pengangkutan dari aplikasi Indriver menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor. 


"Lalu terdakwa mempersiapkan 1 bilah pisau yang sudah diasah dari rumahnya. Kemudian korban Janmus Welman Simanjuntak datang menjeMatimput dengan menggunakan mobil Avanza," kata jaksa. 


Namun, saat di perjalanan pria yang juga bekerja sebagai sopir itu mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher korban. Terdakwa juga menusuk badan korban hingga meninggal dunia. 


"Selanjutnya terdakwa mengendarai mobil tersebut ke Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang lalu terdakwa menurunkan korban dari mobil tersebut dan meletakan di semak semak pinggir jalan kemudian terdakwa kembali mengendarai mobil tersebut menuju ke Ladang Bambu Kota Medan, ke sebuah rumah kosong sambil membersihkan mobil tersebut," kata jaksa. 


Jaksa melanjutkan selanjutnya terdakwa menghubungi Halda (DPO) untuk menjual mobil tersebut seharga Rp 25 juta.


"Namun batal karena masih ada bercak darah. Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut untuk dibersihkan, akan tetapi pihak keluarga melihat mobil tersebut saat dibersihkan. Terdakwa pun kabur. Beberapa hari ke depan polisi berhasil menangkap terdakwa," kata jaksa. 


Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (sh