Notification

×

Iklan

2 Kepala SMA di Batubara Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terseret OTT Kasus Pungli Dana BOS

Senin, 04 Agustus 2025 | 18:50 WIB Last Updated 2025-08-04T11:50:17Z

Dua terdakwa yang merupakan kepala sekolah di Batubara saat mendengarkan nota tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2 kepala sekolah di Kabupaten Batubara, yakni Muhammad Kamil dan Sulistio, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan (1,5) penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/8/2025).


Keduanya terseret kasus pungutan liar (pungli) Dana BOS dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Pidsus Kejati Sumut.


Muhammad Kamil merupakan Ketua Umum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA se-Kabupaten Batubara sekaligus Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka. 


Sedangkan Sulistio menjabat sebagai Ketua Umum MKKS SMK se-Kabupaten Batubara dan Kasek SMK Negeri 1 Air Putih. 


Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU Desi Situmorang di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.


JPU menyatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.


Dalam dakwaan JPU, disebutkan OTT terhadap keduanya dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, di Ruang Tata Usaha SMK Negeri 1 Air Putih, Jalan SMK, Dusun III, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Dari lokasi, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 319 juta.


Uang tersebut merupakan hasil pungli dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 yang dipungut dari para kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Kabupaten Batubara. (sh