ARN24.NEWS – Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Sei Rampah, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi selalu Pimpinan Seksi Pemasaran akhirnya divonis masing-masing 1 tahun dan 4 bulan (16 bukan) penjara denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Andriyansyah dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hanya saja, majelis hukum tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaannya. Pada persidangan, Jumat petang lalu (18/7/2025) kedua terdakwa dituntut agar dipidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata mantan Pinca Tengku Ade Maulanza. Sikap serupa juga disampaikan JPU Imam Darmono didampingi Cakra Aulia Sebayang.
Dalam dakwaan disebutkan, keduanya turut dijadikan terdakwa atas pemberian kredit kepada debitur bernama Selamet (proses kasasi) yang berujung kredit macet hingga merugikan keuangan negara Rp 1.332.585.554.
Tertanggal 3 Oktober 2013, Selamet dan istrinya Mujiani serta terdakwa Tengku Ade Maulanza selaku Pinca PT Bank Sumut Sei Rampah pun menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) yang sifatnya kredit rekening koran.
Sistem pembayarannya, Selamet selaku debitur hanya membayar bunga kredit dan pelunasan pokok kredit dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo, 3 Oktober 2014.
Walau tidak mampu melunasi kredit saat akan jatuh tempo, Selamet, istrinya dan Tengku Ade Maulanza dengan agunan serta nilai pinjaman yang sama, kembali menandatangani PMK sebagai pembaharuan dari kredit Selamet di tahun 2013 dengan sistem pembayaran serupa dan jatuh tempo Oktober 2015.
Secara sadar akan ketidakmampuannya melunasi KUR Rekening Koran kurang lebih senilai Rp 500 juta tersebut ia kemudian pada 5 Maret 2015 malah mengajukan permohonan 2 fasilitas kredit yang baru. Yaitu KRK sebesar Rp 400 juta dan KAL sebesar Rp 350 juta.
Niat terdakwa adalah untuk melunasi kredit sebelumnya dan sisanya akan dipergunakan untuk membeli lahan yang akan dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang diajukan terdakwa layak mendapatkan 2 fasilitas kredit baru dengan total jumlah kredit sebesar Rp 750 juta. Jatuh temponya 18 Maret 2016 dan kembali berujung kredit macet.
Belakangan terungkap, Selamet tidak memberitahukan kepada Bank Sumut bahwa pada saat mengajukan 2 fasilitas kredit, masih menikmati kredit di bank lain yaitu Bank Danamon.
Agunan berupa SHM 229 memang milik terdakwa namun SHM 435 ternyata orang lain bernama Sahrul Efendi dengan modus seolah dalam proses balik nama alias BBN. (sh)