Notification

×

Iklan

Gudang Narkotika Jaringan Thailand di Martubung Digerebek, Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan 26 Kg Sabu Disita

Minggu, 03 Agustus 2025 | 18:13 WIB Last Updated 2025-08-03T11:13:54Z

Ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika. 


Tim Khusus (Timsus) berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.


Penggerebekan ini berhasil membongkar aktivitas sindikat narkoba yang menyimpan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, mulai dari sabu, pil ekstasi, keytamin, hingga happy water, dan liquid vape.


Kapolda Sumut melalui Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025) menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba. 


Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan 4 orang laki-laki. 


“Tiga di antaranya merupakan pelaku utama, yakni RR (32), IS (45), dan FM (42), dan satu orang yang turut diamankan yakni FA dengan urine positif,” ungkap Kombes Calvijn.


Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti mencengangkan seperti 26 kg sabu sebagian dikemas dalam teh Cina merek GuanYinWang, Keytamin seberat 2.400 gram, 39.650 butir pil ekstasi atau 16.199 gram berbagai warna dan merek seperti Tesla, Rolex, dan Transformer. 


Kemudian, 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin, serta sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan.


Kombes Calvijn menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. 


“Saat ini, identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya. 


Dilanjutkannya, para tersangka memiliki peran berbeda yakni, RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.


“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas jaringan narkotika lintas provinsi bahkan internasional. Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku,” tegas Kombes Calvijn.


Ia juga menegaskan, Polda Sumut memastikan pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk menelusuri mata rantai distribusi dan aktor-aktor besar di balik peredaran barang haram tersebut. (sh