Penyuluhan hukum pada kalangan pelajar sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sebagai dukungan dalam upaya pemerintah guna melakukan pencegahan dini penyalahgunaan narkoba serta mengantisipasi banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum akibat kesalahan dalam menggunakan media sosial, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum pada kalangan pelajar sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan di Jalan William Iskandar Kota Medan, Senin (4/8/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M. Husairi SH MH disaksikan Kepala Sekolah MAN 1 Medan, tenaga pengajar dan tim jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.
Pada pemaparannya, tim jaksa narasumber pada bidang intelijen Kejati Sumut menyampaikan kepada puluhan siswa/siswi MAN 1 Medan bahwa sebagai bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba, karena akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat nantinya.
“Sebagai tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa serta kondisi pada keluarga masing-masing siswa/siswi,” katanya.
Kemudian terkait dengan fenomena banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian.
Di akhir kegiatan, pimpinan sekolah MAN 1 Medan mengucapkan terimakasih kepada Kejati Sumut atas waktu dan kesempatannya sehingga kalangan pelajar pada MAN 1 Medan diharapkan dapat menjaga diri dari penyalahgunaan narkoba serta supaya bijak menggunakan media sosial.
Husairi juga mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan sebagai implementasi arahan dan kebijakan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Kajati Sumut, Harli Siregar SH Mhum dimana program penyuluhan hukum merupakan upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial.
“Sehingga dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya. (sh)