Sosialisasi anti perundungan di UPT. SMPN 10 Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan mengadakan sosialisasi anti perundungan di UPT. SMPN 10 Medan, Selasa (12/8/2025).
Dalam acara yang diikuti siswa, orang tua, dan guru itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, Edliaty diwakili Kabid Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, Torang H. Siregar, mengajak semua peserta untuk berkomitmen menolak segala bentuk perundungan, melindungi teman, dan menghargai perbedaan.
“Perundungan (bullying) adalah tindakan agresif yang disengaja, berulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Tindakan ini, dapat berupa kekerasan fisik, verbal, psikologis, atau melalui media digital (cyberbullying),” katanya.
Oleh sebab itu, anak yang menjadi korban bisa merasa takut, minder, depresi, bahkan kehilangan untuk sekolah bersosialisasi. dalam jangka panjang, trauma itu bisa terbawa hingga dewasa.
"Guru dan orang tua perlu memberikan teladan, pengawasan, serta teguran yang tepat kepada pelaku agar mereka memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya," pungkasnya. (sh)