Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut saat menggeledah di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1 di Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menggeledah di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1, kemudian ruangan direksi dan komisaris dan ruangan manager hingga gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan Tanjung Morawa Km. 55, Kamis (28/8/2025).
Penggeledahan kemudian berlanjut di Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, lalu Kantor direksi dan ruangan lainnya pada Kantor PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan Tanjung Morawa Km. 16, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tj Gusta.
Selanjutnya, penggeledahan berlanjut pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung R.I melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT NDP secara kerjasama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, membenarkan penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.
Ditambahkan Husairi, bahwa dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan oleh Kejaksaan Agung diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan aset tersebut, dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara
“Sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021, hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,* beber Husairi.
Dilanjutkannya, bahwa diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.
“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut masih melakukan pengembangan sehingga diharapkan akan ada kesimpulan dan akan diinfokan kepada media terkait nilai total asset yang dijual maupun terkait jumlahnya,” tutup Husairi. (sh)