Notification

×

Iklan

Perdagangkan Satwa Dilindungi, Warga Medan Selayang Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Senin, 11 Agustus 2025 | 22:05 WIB Last Updated 2025-08-11T15:05:00Z

Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan yang dituntut 6,5 tahun penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan, seorang warga Jalan Berdikari Baru No. 4, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, dituntut 6,5 tahun penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis burung nuri bayan dan kura-kura kaki gajah/baning cokelat.


Dalam tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai pria berusia 26 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.


Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun)," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Rizky Chairunisya, Senin (11/8/2025).


JPU juga menuntut Evan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.


Jaksa membeberkan sejumlah hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan Evan bertentangan dengan program pemerintah yang memperdagangkan satwa dilindungi, Evan berbelit-belit di persidangan, dan Evan tidak mengakui perbuatannya.


"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Rizky.


Atas tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada Evan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin (25/8/2025) mendatang.


Menurut dakwaan, kasus ini bermula saat Evan mengunggah seekor burung nuri bayan berwarna hijau miliknya di akun Facebook pribadinya. Rupanya, unggahan tersebut dilihat oleh seorang anggota kepolisian. 


Kemudian, polisi tersebut melakukan penyamaran sebagai pembeli dan langsung menghubungi Stevanus bahwa dirinya ingin membeli sepasang burung nuri bayan.


Selanjutnya, Stevanus dan polisi tersebut pun sepakat melakukan transaksi jual beli dengan harga sebesar Rp 8 juta. Mereka pun lalu bertemu di salah satu warung kopi tak jauh dari rumah Stevanus pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.


Tak lama setelah bertemu, polisi ingin melihat-lihat hewan peliharaan lainnya yang dimiliki Stevanus. Sehingga, polisi pun mengunjungi rumah Stevanus.


Saat diperiksa, ternyata di rumah Stevanus ditemukan beberapa satwa dilindungi, yakni berupa lima ekor burung nuri bayan beserta dua butir telurnya dan dua ekor kura-kura baning cokelat/kaki gajah. Setelah itu, Stevanus beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (sh