Notification

×

Iklan

Keluarga Terdakwa Brigadir Bayu Rampas Handphone Wartawan

Senin, 29 September 2025 | 19:55 WIB Last Updated 2025-09-29T12:55:21Z

Keluarga Terdakwa Brigadir Polisi Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) yang melakukan perampasan HP wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Sementara saat sidang Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin berlangsung, kasus perampasan handphone (HP) saat peliputan kembali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9/2025). 


Saat itu, sidang yang beragendakan tuntutan oleh tim JPU Kejagung, berujung ricuh. Beberapa wartawan yang berunit di Pengadilan Negeri Medan, yang meliput suasana itu, mengabadikan setiap momen melalui foto dan video. 


Seorang wanita yang diketahui sebagai kerabat dari terdakwa Bayu, saat keributan terjadi mencoba menghalangi wartawan untuk tidak melakukan perekaman. 


"Kelen (wartawan) jangan...jangan rekam-rekam," ucap wanita yang mengenakan gaun panjang dengan nada tinggi. 


Wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, lantas merampas handphone wartawan. Handphone yang dirampas wanita itu pun diambil kembali, setelah menyebut sebagai wartawan. 


"Wartawan...wartawan siapa rupanya kau!" kata wanita tersebut, sambil meninggalkan ruang sidang. 


Sementara mengutip dakwaan JPU, sepanjang Maret–November 2024, terdakwa Bayu bersama kelompoknya menggunakan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut. 


Dengan dasar surat resmi, para kepala sekolah dipanggil lalu dipaksa menyerahkan proyek atau fee sebesar 20 persen dari anggaran dana alokasi khusus (DAK).


Terdakwa bersama Kompol Ramli Sembiring, menerima uang Rp 437 juta lebih melalui Bayu dan Rp 4,3 miliar lebih melalui Topan Siregar dari sejumlah kepala sekolah penerima DAK.


Total dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut sendiri mencapai Rp 171,13 miliar, dengan porsi terbesar Rp 120,95 miliar dialokasikan ke sekolah menengah kejuruan (SMK). (sh