Notification

×

Iklan

Vonis Mantan Kadis Kominfo Taput Polmudi Sagala Diperberat Jadi 6 Tahun Bui

Senin, 22 September 2025 | 18:59 WIB Last Updated 2025-09-22T11:59:46Z

Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Taput, Polmudi Sagala, saat menjalani vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis mantan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala, diperberat oleh dalam kasus korupsi proyek Internet Service Provider (ISP) tahun 2020–2021, menjadi 6 tahun penjara.


Majelis hakim PT Medan diketuai Gosen Butar Butar menyatakan Polmudi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,8 miliar.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rpb50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti (subsider) kurungan satu bulan," ucap Gosen dalam putusan banding No. 34/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat, Senin (22/9/2025).


Hakim Tinggi tidak membebankan Polmudi untuk membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini.


Hakim Tinggi menetapkan Polmudi tetap ditahan dan juga menetapkan masa penangkapan beserta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.


Polmudi diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.


Vonis ini mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memvonis Polmudi lebih ringan, yakni tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.


Vonis banding mirip dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Polmudi enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam kasus ini, Polmudi tak sendirian. Dia diadili bersamaan dengan Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan.


Vonis Hanson tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), karena baik Hanson maupun JPU tidak mengajukan upaya hukum banding ke PT Medan.


Untuk diketahui, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp 1 miliar dan sejumlah Rp 1,8 miliar pada tahun 2021. (sh