Tersangka pemilik Happy Five yang diamankan Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Seorang wanita muda diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada Rabu (4/9/2025) malam.
Sebab, tersangka DK, warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun itu nekat menyembunyikan 100 butir pil Happy Five atau Erimin di kamar kos mewah ZNZ yang dihuninya di Jalan Sei Belutu 1, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Medan.
“Petugas menemukan 100 butir pil Happy Five dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu unit ponsel,” terang Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan DK bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika di kawasan tersebut.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos yang dihuni DK. Saat digeledah, DK langsung mengakui menyimpan barang terlarang itu di bawah tempat tidur.
Kepada penyidik, tersangka mengaku pil Happy Five tersebut milik seorang pria berinisial P. DK menyebut peranannya hanya sebagai perantara menjualkan barang itu kepada pembeli dengan keuntungan Rp 55 ribu/butir.
“Baru dua kali saya menjual Happy Five,” aku DK.
Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 200 juta. (sh)