Notification

×

Iklan

1,6 Kg Sabu, 1,2 Kg Ganja, dan Berbagai Jenis Barang Bukti dari Hasil Kejahatan Dimusnahkan Kejari Medan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:35 WIB Last Updated 2025-10-16T08:38:58Z

Kejaksaan Negeri Medan memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 384 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Medan, Kamis (16/10/2025). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 384 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).


Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Medan, Kamis (16/10), dan dihadiri oleh unsur Kepolisian, Pengadilan Negeri Medan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, SH, MH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Januari 2025, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor PRINT–2188/L.2.10/Kpa.5/10/2025, tanggal 16 Oktober 2025.


“Kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya Kejaksaan untuk memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan. Semua barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan benar-benar kami pastikan tidak dapat dimanfaatkan oleh pihak manapun,” ujar Dapot Dariarma.


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kategori perkara, yaitu narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta orang dan harta benda (oharda).


Untuk kategori narkotika, terdapat 318 perkara dengan rincian barang bukti antara lain 1.668 gram sabu-sabu, 1.298 gram ganja, dan 274 gram MDMA atau ekstasi.


Kategori kamnegtibum mencakup 18 perkara, sedangkan oharda meliputi 48 perkara yang juga telah dinyatakan inkrah dan dirampas untuk dimusnahkan.


Proses pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode, di antaranya dibakar, digiling, dan dilarutkan dengan bahan kimia, disesuaikan dengan jenis barang bukti.


“Kami ingin memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan secara tuntas, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prosedur hukum dan pengawasan yang berlaku,” jelas Dapot.


Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti secara berkala merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.


“Langkah ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan berkomitmen menjalankan amanat undang-undang dengan penuh tanggung jawab, dan memastikan setiap barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar dimusnahkan,” tegasnya. (rfn)