
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, mencatatkan kinerja signifikan selama tiga bulan masa jabatannya dengan memulihkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bentuk nyata kontribusi Kejaksaan dalam menjaga hak-hak negara. Jaksa tidak hanya berupaya menghukum pelaku secara represif, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” kata Harli di Medan, Jumat (24/10/2025).
Sejak dilantik sebagai Kajati Sumut oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (16/7), Kejati Sumut telah memulihkan keuangan negara lebih dari Rp255 miliar dan 2,93 juta dolar AS sepanjang Juli hingga Oktober 2025.
Angka tersebut mencakup pembayaran uang pengganti oleh terpidana Adelin Lis (58) dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal senilai Rp105,85 miliar dan 2,93 juta dolar AS.
Uang pengganti itu dibayarkan keluarga terpidana pada Selasa (2/9) dan telah disetorkan ke kas negara melalui jaksa eksekutor berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
“Pengembalian uang pengganti tersebut merupakan wujud upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan tuntas,” ujar Harli.
Selain itu, tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut juga menyita uang Rp150 miliar dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
“Dana senilai Rp150 miliar tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) yang diterima penyidik Pidsus Kejati Sumut,” katanya.
Dalam periode yang sama, Kejati Sumut juga telah menahan sejumlah tersangka dalam dua perkara besar, yaitu kasus penjualan aset PTPN I Regional I dan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo I (Persero) Belawan dengan nilai kontrak sekitar Rp135,81 miliar.
Penyidikan kedua perkara itu masih berlanjut, termasuk penelusuran aset dan pihak-pihak yang diduga terlibat, guna memastikan pemulihan maksimal terhadap kerugian negara.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka baru,” ucapnya.
Harli menegaskan, penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.
“Setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Menurut dia, penerapan hukum di Kejati Sumut bersifat represif namun tetap berkeadilan.
“Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan,” ujar Harli.
Sebelum menjabat Kajati Sumut, Harli Siregar memiliki rekam jejak panjang di bidang pengawasan dan penegakan hukum.
Saat menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, ia memperkuat transparansi dan komunikasi publik lembaga.
Ia juga pernah menjabat Kajati Papua Barat dengan capaian serupa dalam pemulihan aset negara.
Dengan capaian tersebut, Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Harli Siregar menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara di Sumatera Utara.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara korupsi bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memastikan hak-hak negara dipulihkan sepenuhnya,” tegas Harli. (rfn)








