
Terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM) saat di persidangan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), mengakui proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah dikondisikan oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting.
Pengakuan itu disampaikan Kirun dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (23/10/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu dengan dihadiri jaksa penuntut umum KPK serta terdakwa Akhirun Piliang dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan hubungan antara Kirun dengan Kadis PUPR Sumut. Kirun mengaku dirinya sengaja ingin berkenalan dengan Topan Ginting agar bisa ikut dalam proyek-proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
"Selama ini sebagai rekanan, beliau baru menjabat Kadis PUPR. Saya memperkenalkan diri agar bisa ikut proyek-proyek jalan," kata Kirun menjawab pertanyaan jaksa.
Hakim Khamazaro lantas menyela ucapan Kirun."Tunggu dulu. Apakah hal yang sama juga dilakukan selama ini ketika Mulyono (Mantan Kadis PUPR Sumut) menjabat?," tanya hakim.
Kirun lantas membenarkannya, sambil menegaskan hal seperti itu sudah lumrah jika ada pergantian kadis baru. Walaupun tidak semua dilakukannya.
"Ada yang dilakukan, ada yang tidak,” jawab Kirun.
Kirun kembali menegaskan bahwa setiap pergantian kepala dinas, ia selalu berusaha menjalin hubungan dengan pejabat baru.
"Tapi kebanyakan setiap perubahan kadis selalu berhubungan ya? Supaya nanti bisa diakomodir untuk mendapatkan proyek?” tanya hakim kembali.
"Iya,” jawab Kirun singkat.
Kirun juga membenarkan bahwa dirinya diperkenalkan kepada Topan Ginting oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) Yasir Ahmadi saat kegiatan kunjungan Gubernur ke kawasan Batu Jomba.
“Saya yang minta kepada Pak Yasir untuk dikenalkan dengan Pak Topan,” ujar Kirun.
Menjawab pertanyaan hakim, Kirun menyebut tujuan perkenalan itu agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Sumut, meski tidak disampaikan secara langsung kepada Yasir.
“Saya kira dia tahu, walaupun tidak saya ucapkan. Sama-sama tahulah,” ucapnya.
Saat ditanya jaksa, Kirun mengakui dua proyek yang dikerjakannya memang sudah dikondisikan sejak awal bersama pihak-pihak terkait.
“Iya, proyek itu sudah dikondisikan,” katanya.
Hakim kemudian menanyakan siapa saja yang terlibat dalam pengkondisian proyek tersebut.
"Pada saat pengkondisian itu, siapa sebenarnya yang punya kewenangan untuk menentukan bahwa pengkondisian itu bisa dikabulkan atau tidak? Dengan siapa dikondisikan? Dengan Topan, Rasuli nya. Dengan siapa?," tanya hakim.
"Topan," jawab Kirun
"Bukan Rasuli," tanya hakim kembali.
Kirun menegaskan bahwa Topan lah yang mengkondisikan proyek jalan tersebut.
Hakim Khamazaro Waruwu lantas menegaskan, berdasarkan keterangan tersebut, praktik pengkondisian proyek sudah tampak sejak awal.
Keterangan itu mempertegas dugaan adanya peran aktif Kadis PUPR Sumut Topan Ginting adalah yang mengatur pemenang proyek, sebagaimana sebelumnya juga diungkap sejumlah saksi dalam sidang sebelumnya. (sh)








