Tiga kurir ganja asal Kabupaten Aceh Tenggara divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Tiga kurir ganja asal Kabupaten Aceh Tenggara divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyelundupan 151 kilogram ganja.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari P. Nababan, didampingi hakim anggota Abdul Hadi Nasution dan Philip Mark Soentpiet, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (16/10/2025) sore.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim Cipto saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Sofyan Agung Maulana.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan menambah daftar panjang peredaran gelap narkotika di Kota Medan. Para terdakwa juga diketahui sudah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba. “Keadaan yang meringankan tidak ada,” tegas Cipto.
Usai mendengar putusan, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, pihak jaksa yang diwakili Aprilda Yanti Hutasuhut menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kasus ini bermula dari penangkapan ketiganya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 151 kilogram ganja yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Barang bukti bersama ketiga terdakwa kemudian dibawa ke Kantor BNN untuk proses hukum lebih lanjut.