ARN24.NEWS – Kepala Desa (Kades) Banjar Hulu, Simalungun, Kardianto dituntut 10 tahun penjara. Sementara, Bambang Surya Siregar selaku mantan Bendahara dituntut 6,5 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp 573 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Simalungun, Suci Farahdilla dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto oleh karenanya selama 10 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Suci dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/10/2025) sore.
Selain itu, Kardianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 573 juta. Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.
Sementara, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar juga dituntut 6,5 tahun penjara. Selain itu, dia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menyebabkan seorang jaksa meninggal dunia.
"Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Andriyansyah memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampai pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui, Kardianto dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah calon jaksa Reynanda Primta Ginting meninggal dunia akibat hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.
Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang melarikan diri dengan melompat ke sungai. Namun nahas, Reynanda terseret arus deras dan meninggal dunia. (sh)