Notification

×

Iklan

Pengamat: Kasasi dalam Kasus Nina Wati Sudah Tepat, Jaksa dan Hakim Punya Fungsi Berbeda

Jumat, 03 Oktober 2025 | 12:01 WIB Last Updated 2025-10-03T05:02:14Z

Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI DPW Sumatera Utara, Novrizal S.I.Kom, SH, CPM. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Pengamat hukum sekaligus Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI DPW Sumatera Utara, Novrizal S.I.Kom, SH, CPM, menilai langkah Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terdakwa Nina Wati dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol), sudah tepat demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.


Menurut Novrizal, vonis banding PT Medan yang memangkas hukuman terdakwa dari satu tahun menjadi 10 bulan penjara terlalu ringan dibanding kerugian korban Afnir alias Menir yang mencapai miliaran rupiah.


“Kasus ini menyangkut penipuan besar yang merugikan masyarakat. Hukuman ringan bisa menimbulkan preseden buruk dan mengurangi efek jera,” katanya di Medan, Jumat (3/10).


Ia menegaskan, Kejaksaan dan Pengadilan merupakan dua institusi berbeda yang menjalankan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mewakili negara untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan menuntut hukuman sesuai undang-undang, sedangkan hakim berwenang menilai bukti-bukti persidangan secara independen sebelum menjatuhkan putusan.


“Jaksa adalah pihak yang menuntut, sementara hakim adalah pihak yang memutus. Karena itu, ketika jaksa menilai putusan hakim kurang tepat, tersedia ruang hukum berupa upaya hukum luar biasa, salah satunya kasasi,” jelasnya.


Novrizal menambahkan, kasasi berbeda dengan banding. Banding masih memeriksa kembali fakta dan pembuktian perkara di tingkat pertama, sedangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) berfokus pada penerapan hukum, apakah sudah sesuai aturan atau terdapat kekeliruan yang perlu diperbaiki.


Sebelumnya, majelis hakim PT Medan dalam putusan nomor 2034/PID/2025/PT MDN memangkas hukuman terdakwa Nina Wati menjadi 10 bulan penjara. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena terdakwa terbukti menipu korban dengan janji meluluskan anaknya masuk Akpol.


Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk, SH, MH, membenarkan pihaknya telah resmi mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut.


“Permohonan kasasi sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Lubuk Pakam pada Senin (29/9),” ujarnya.


Menurut Hamonangan, kasasi diajukan karena putusan banding lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun penjara.


“Kita menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun karena dinilai terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. (rfn)