
Terdakwa Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin yang akhirnya divonis selama 5,5 tahun penjara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menghukum Brigadir Bayu Sahbenanta Peranginangin selama 5,5 tahun penjara. Mantan personel Polda Sumut itu, terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah (kepsek) di Sumut, senilai Rp 4,7 miliar lebih.
Hakim ketua M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun), denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap hakim dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (27/10/2025).
Menurut hakim, hal yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, bahwa terdakwa adalah penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh.
"Perbuatan terdakwa menghambat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan," sebut Girsang.
Sementara hal yang meringankan, lanjut hakim, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
"Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum," pungkas hakim.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Bayu 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. (sh)











