Notification

×

Iklan

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Terduga Bandar Sabu 31,58 Gram

Jumat, 03 Oktober 2025 | 10:38 WIB Last Updated 2025-10-03T03:38:09Z


ARN24.NEWS
– Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial YP (30) yang diduga sebagai bandar sabu di kawasan lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.


Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dihubungi dari Simalungun, Kamis (2/10) malam, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10) sekitar pukul 07.30 WIB di salah satu kamar Barak Jaya.


"Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," kata Henry.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 31,58 gram, satu unit timbangan digital, empat bal plastik klip kosong, satu sekop pipet, satu tas hitam, satu kaleng rokok, serta satu unit ponsel Android.


"Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang bernama Dani di Medan," ujarnya.


Henry menambahkan, lokasi penangkapan yang berada di kawasan lokalisasi Bukit Maraja selama ini kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Dengan keberhasilan penangkapan tersebut, pihaknya berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun.


Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. "Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk mengejar pemasok berinisial Dani yang disebutkan pelaku," tegas Henry.


Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu aparat kepolisian. "Tanpa bantuan masyarakat, operasi ini tidak akan berjalan lancar. Kami mengajak seluruh masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," pungkasnya. (EL Tarigan)