ARN24.NEWS – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan / penjualan / pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 Hektar memasuki babak baru.
Setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Utara (Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka tambahan berinisial, Iman Subakti (IS), selaku Direktur PT. NDP yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Sebelumnya penyidik telah menjebloskan dua tersangka berinisial ASK dan ARL selaku mantan kepala pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut dan Deli Serdang.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melalui Plh Kasi Penkum Husairi SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan korupsi ini.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT. NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap,” beber Husairi.
Dilanjutkannya, kemudian diketahui bahwa dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT. NDP tersebut, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah.
“Perbuatan tersangka menyebabkan Surat HGB atas nama PT. NDP yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara,” ungkapnya lagi.
Masih menurut Husairi, penahanan terhadap tersangka IS”l dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup
“Hingga selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama dua puluh hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tegasnya.
Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Apabila diperoleh bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini maka tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (sh)