Notification

×

Iklan

Diduga Peras Sejumlah Personel Polri, LBH Medan Desak Kapolri Copot Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha

Selasa, 25 November 2025 | 18:27 WIB Last Updated 2025-11-25T11:27:19Z

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha yang diduga terlibat pemerasan terhadap sejumlah personel. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saat ini sedang diguncang badai pemberitaan terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha beserta jajaranya berdasarkan pemberitaan media yang viral karena postingan akun *Tik-Tok tan_jhonson88*. 


Postingan yang diduga sebagai curahan hati personel Polri kini menjadi perbincangan publik Sumut. 


Fenomena ‘jeruk makan jeruk’ memang sudah tidak asing lagi di institusi Polri, berkaca dari banyaknya tindakan yang menyimpang dilakukan anggota kepolisian terhadap sesama personel Polri bukan lagi cerita baru. 


Kini dilakukan diduga Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha, Kompol AC dan beberapa personel lainya melakukan pemerasan kepada sejumlah personel Polri di lingkungan Polda Sumut.


Informasi yang disaampaikan oleh akun Tik-Tok tersebut, diduga memeras sejumlah personel dengan dugaan mencari-cari kesalahannya atau mencoba menghilangkan kesalahanya. 


Tidak hanya itu, diduga Kabid Propam Polda Sumut dan jajarannya melakukan pemerasan mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. 


Semisal, terhadap peserta Sekolah Staf dan Pimpinan menengah (Sespimen) sebesar Rp 10.000.000 untuk mendapatkan SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian) yang diterbitkan Propam Polri. Tidak tanggung-tanggung Kabid Propam Polda Sumut dan jajarannya juga diduga melakukan pesta di tempat hiburan malam dan mabuk-mabukan.


Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM serta melakukan kontrol kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum menduga apa yang dituduhkan kepada Kabid Propam Polda Sumut beserta jajarannya bukanlah ‘isapan jempol’ semata melainkan tuduhan yang sangat serius dan harus direspon pula secara cepat dan serius baik secara etik dan pidana. 


“LBH Medan juga mengecam keras dugaan pemerasan tersebut, seharusnya bidang Propam yang merupakan benteng pertahanan dan penegak Etik Kepolisian Republik Indonesia menjadi contoh teladan bagi seluruh anggota kepolisian tetapi malah sebaliknya diduga melakukan pelanggaran etik dan pidana,” sindir Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).


Oleh karena itu LBH Medan Mendesak Kapolri aga segera mencopot Kabid Propam Polda Sumut dan memerintahkan Kadiv Propam serta Kabareskrim Mabes Polri untuk memeriksa yang bersangkutan baik secara etik maupun pidana. 


“Polri harus melalukan bersih-bersih personel Propam Polda Sumut yang diduga terlibat pelanggaran etik dan tindak pidana tersebut, memerintahkan Kadiv Propam untuk memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik yang ditangani Propam Polda Sumut terhadap personil Polri yang bermasalah,” tegas Irvan. 


LBH Mesa juga mendesak Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto beserta jajaranya sebagai bentuk komitmen Kapolri terkait Reformasi Polri. 


“Secara hukum dugaan pemerasan yang dilakukan Kabid Propam Polda Sumut dan jajarannya diduga bertentangan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR dan Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 Perpol No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik kepolisian,” pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwatsum) Polda Sumut telah membentuk tim untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat di Bidang Propam Polda Sumut.


Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi mengungkapkan, telah membentuk tim di bawah naungan Itwasum yang diketuai Kombes Pol Famuddin. 


Ia mengungkapkan tim yang dibentuk akan meminta klarifikasi penyidik Bid Propam Polda Sumut terkait beredarnya informasi dugaan pemerasan yang viral di media sosial tersebut.


"Termasuk Kabid Propam Polda Sumut akan kita periksa untuk dimintai keterangannya. Pembentukan tim ini sebagian langkah cepat Kapolda Sumut untuk menangani setiap laporan yang disampaikan masyarakat atas kinerja dan kewenangannya penyidik Polda Sumut," jelasnya, Senin (24/11/2025). (sh