
Benny Iskandar Nasution (BIN) selaku Kadis Koperasi UKM Perindag saat digiring untuk ditahan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bakal melakukan pencekalan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh alias ES, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.
“Kami akan segera mengirimkan surat pencekalan untuk diteruskan ke Imigrasi terhadap tersangka ES,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma SH MH, saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Tindakan pencekalan dilakukan dikarenakan ES dua kali mangkir dari panggilan resmi sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan dengan alasan sakit.
“Hari ini informasi yang kami terima, tersangka ES kembali berhalangan hadir karena sakit. Ini panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Dapot.
Ia menegaskan, pencekalan nantinya diberlakukan untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum serta menjaga efektivitas dan transparansi proses penyidikan.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan juga akan melakukan pengecekan ke rumah sakit dan memeriksa dokter apakah memang layak yang bersangkutan dirawat karena sakit serius,” tegasnya.
Secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr Mochamad Ali Rizza SH MH mengungkapkan bahwa tersangka ES kembali tidak hadir dengan mengirimkan surat keterangan sakit beserta bukti opname di RS Mitra Sejati.
“Keterangan sakit ada fotonya. Tim penyidik juga telah mengecek ke RS Mitra Sejati dan memotret bukti opname,” jelasnya.
Rizza menegaskan, meski sudah menyerahkan surat keterangan sakit, pihaknya tetap akan melakukan pemanggilan ulang.
“Jika kembali tidak hadir tanpa alasan sah, maka akan diambil langkah upaya paksa,” ujarnya.
ES ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,13 miliar.
Selain ES, dua tersangka lainnya, yakni Benny Iskandar Nasution (BIN) selaku Kadis Koperasi UKM Perindag dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan, telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
ES ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pengelolaan kegiatan, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub-vendor secara tidak resmi.
Nilai kontrak kegiatan MFF 2024 mencapai Rp 4,85 miliar, namun pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,132 miliar.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rizza. (sh)








