
Kajari Medan Fajar Syah Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024, Senin (17/11/2025).
Erwin sebelumnya ditetapkan tersangka bersama Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution dan seorang rekanan berinisial MH, pada Kamis (13/11/2025).
Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan MFF Tahun 2024 yang digelar dinas tersebut dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Mochammad Ali Riza, membenarkan ketidakhadiran Erwin.
"Gak datang dia. Sakit lagi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menyebut pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan sakit dari Erwin.
“Sudah, sudah ada dikirim surat,” katanya.
Ia mengatakan, Kejari Medan akan melayangkan panggilan kedua pada Kamis mendatang. Jika kembali tidak hadir, penyidik akan mengeluarkan panggilan ketiga, sebelum akhirnya mengambil tindakan jemput paksa.
"Kalau enggak (hadir), baru nanti panggilan ketiga. Ya, kita lihat lah… enggak usah manggil, langsung saja (kita jemput)," tegasnya.
Kajari Medan Fajar Syah Putra sebelumnya menjelaskan, kegiatan MFF 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,8 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan bersama Inspektorat Kota Medan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,132 miliar.
"Jadi teman-teman pasti ketahui, dengan anggaran segitu ada beberapa kegiatan, item kegiatan, yang kita duga sesuai dengan hasil LHP itu tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan,” ungkap Fajar.
Terkait modus dugaan korupsi, Fajar menjelaskan, ada pembayaran hotel yang dilakukan secara langsung oleh salah satu tersangka.
"Modusnya, ada seperti kayak pembayaran hotel, itu pembayaran langsung yang diambil oleh salah satu itu, yaitu inisial BIN tadi, membayarkan langsung secara cash. Malah, hasil pemeriksaan kita, masih terutang itu sebesar Rp 70 juta. Itu ada di LHP Inspektorat,” terang Fajar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sh)








