Notification

×

Iklan

Kejari Medan Bongkar Kasus Korupsi Fashion Festival, 2 Kadis Hingga Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Jumat, 14 November 2025 | 02:24 WIB Last Updated 2025-11-13T19:59:21Z


ARN24.NEWS
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024, dengan total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,13 miliar.


Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), lalu ES selaku mantan Sekretaris Dinas yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, serta MH merupakan Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.


“Hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, di Medan, Kamis (13/11).


Fajar menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua orang langsung dilakukan penahanan yakni BIN dan MH di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan.


“Sementara tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.


Menurut Fajar, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejari Medan menemukan dua alat bukti yang cukup serta adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.


Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp4,85 miliar


Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan prosedur dan pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.


“Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,132 miliar,” ungkap Fajar.


Penyidik menemukan bahwa BIN selaku pengguna anggaran dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya. 


Selain itu, dilakukan pula pembayaran kepada subvendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan.


“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Fajar.


Pihaknya menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab.


“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya. (rfn)