
Gedung Pidsus Kejari Medan. (Foto: arn24.news)
ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan berinisial ES sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,13 miliar.
Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra mengatakan, penetapan ES sebagai tersangka dilakukan berdasarkan perannya pada tahun 2024 saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan.
“ES saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Medan Fashion Festival TA 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan,” ujar Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma, Kamis (13/11).
Selain ES, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu BIN selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
“Dari tiga tersangka, dua orang telah kami tahan, yakni BIN dan MH. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan,” kata Fajar.
Sementara tersangka ES belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. “Penasihat hukumnya datang membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan bila kembali tidak hadir akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.
Fajar menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 digelar di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak Rp4,85 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
“Akibat perbuatan para tersangka, tim audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.132.000.000,” katanya.
BIN selaku pengguna anggaran bersama ES selaku PPK disebut menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang seharusnya. Selain itu, terdapat pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dilakukan langsung kepada pelaksana kegiatan.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Fajar. (rfn)








