ARN24.NEWS - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019 kepada pihak swasta PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis (13/11) mulai pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB di sejumlah ruangan strategis, di antaranya ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, serta ruang arsip.
Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting berupa surat pengiriman dan penjualan produk aluminium, laporan keuangan, serta dokumen lainnya yang diduga terkait tindak pidana yang disidik.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025. (rfn)








