Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,29 Miliar

Senin, 10 November 2025 | 21:33 WIB Last Updated 2025-11-10T16:08:32Z


Tersangka Lutfi saat diborgol untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (10/11/2025). (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
– Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan Lutfi Putra Lesmana alias LPL selaku Analis Kredit pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Medan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. Hasian Abadi Group pada tahun 2012.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.


“Setelah serangkaian pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH kepada wartawan, Senin (10/11/2025).


Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan markup (penggelembungan) nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran. Tindakan tersebut melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).


Akibat perbuatan tersangka, pihak Bank Sumut mencairkan kredit modal usaha senilai Rp 3 miliar, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).


Tersangka LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan


Penyidik Kejati Sumut menyampaikan, penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. 


“Penyidik masih melakukan pendalaman agar perkara ini bisa terungkap secara terang benderang,” tandas Indra. (sh