Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara dari PT NDP Rp 113 Miliar Lebih di Kasus Penjualan Aset PTPN 1 ke Citraland

Senin, 24 November 2025 | 13:53 WIB Last Updated 2025-11-24T06:53:07Z

Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum saat memimpin konferensi pers pengembalian kerugian negara oleh PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) kepada penyidik Kejati Sumut sebesar Rp 113.435.080.000,00. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 113 miliar lebih dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland, Senin (24/11/2025). 


Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum, menjelaskan pengembalian kerugian negara diterima dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp 113.435.080.000,00.


"Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN 1 Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp 263.435.080.000,00," katanya. 


Harli melanjutkan, kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP.


"Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN 1 Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024 serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB," bebernya.


Harli menegaskan, dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT.NDP pada hari ini sebesar Rp 113.435.080.000,00, maka kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada perkara penjualan aset PTPN 1 Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui penyidik pada Kejati Sumut. 


"Bahwa dalam penegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan," tutupnya. 


Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah menerima uang pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp 150 miliar. (eh