Notification

×

Iklan

Nelayan di Belawan Didakwa Terlibat Tawuran dan Bunuh Lawan dengan Anak Panah

Selasa, 18 November 2025 | 21:24 WIB Last Updated 2025-11-18T14:24:43Z

Sidang dakwaan dengan terdakwa Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Belawan yang turut terlibat tawuran di Belawan dan membunuh lawannya. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Ismail alias Is alias Bacok, seorang nelayan asal Lorong Mesjid, Kelurahan Bagang Deli, Kecamatan Medan Belawan, didakwa turut terlibat tawuran di Belawan dan membunuh lawannya bernama Mhd. Rizki Panjaitan.


Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, terhadap pria berusia 25 tahun itu di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Senin (17/11/2025).


"Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Bastian di hadapan Ismail yang disidangkan secara virtual.


Bastian menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula pada 2022 lalu sempat terjadi tawuran antara Ismail dengan Rizki hingga akhirnya keduanya disebut sebagai panglima tawuran. 


Kemudian pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Rizki mendatangi Ismail di Lorong Mesjid Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, guna membuat keonaran. 


"Pada saat itulah timbul niat terdakwa (Ismail) bersama dengan Agus Salim alias Salim, Reifansyah alias Revan, Rizan, dan Asrul masing-masing daftar pencarian orang (DPO) untuk menghabisi nyawa korban (Rizki). Selanjutnya, mereka mengambil anak panah dan ketapelnya yang sebelumnya sudah dirakit," ucapnya.


Kemudian, lanjut jaksa, Ismail dkk mendatangi Lorong Proyek Lingkungan III, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan pemakaman umum dan bertemu dengan Rizki.


"Seketika korban dikejar oleh terdakwa dkk dan dipanah hingga anak panah menancap di mata sebelah kiri korban. Korban pun terjatuh dan tidak sadarkan diri. Korban sempat ditolong teman-temannya, akan tetapi nahas nyawanya tak terselamatkan. Sementara terdakwa dkk melarikan diri," kata Bastian.


Beberapa bulan kemudian, sambung JPU, anggota kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Ismail pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Lorong Sekolah II, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.


"Saat penangkapan, terdakwa melakukan perlawanan dengan cara menolak anggota kepolisian hingga terjatuh dan kepala salah satu polisi mengalami luka robek. Akhirnya, terdakwa berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," tutur Bastian. 


Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Joko Widodo langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak empat orang. Usai memeriksa saksi, hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Senin (24/11/2025) dengan agenda saksi lanjutan. (sh