Notification

×

Iklan

Pembuang Mayat Bayi Hasil Hubungan Sedarah Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 20 November 2025 | 21:01 WIB Last Updated 2025-11-20T14:01:42Z

Terdakwa Reynaldi, pembuangan mayat bayi hasil hubungan sedarah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Reynaldi (25) selama 5 tahun penjara atas kasus pembuangan mayat bayi di salah satu masjid di Medan, via jasa ojek online (ojol). 


Untuk terdakwa Najma Hamida (21) adik dari Reynaldi sekaligus Ibu bayi, belum dilakukan penuntutan karena JPU tidak bisa menghadirkan ke persidangan. 


Dalam nota tuntutannya, JPU Rizkie A Harahap meyakini perbuatan terdakwa Reynaldi terbukti melanggar Pasal 359 KHUP, tentang kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kematian. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Reynaldi selama 5 tahun penjara," ujar Rizkie, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/11/2025). 


Usai mendengarkan tuntutan singkat JPU, hakim ketua Pinta Uli Tarigan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. 


Untuk terdakwa Najma Hamida, selaku Ibu bayi belum bisa dilakukan penuntutan, karena JPU tak bisa menghadirkan terdakwa ke pengadilan.


Sebagaimana diketahui, kasus pembuangan mayat bayi di sebuah masjid ini sempat bikin heboh. Mayat bayi itu pertama kali diketahui oleh seorang ojol, yang menerima orderan mengantarkan paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur. 


Ojol yang diketahui bernama Yusuf, diperintahkan pengorder untuk menitipkan paket itu ke marbot masjid. Namun, ia menolak untuk menitipkan paket itu ke marbot lantaran tidak ada orang di masjid. 


Ojol tersebut kemudian mencoba menghubungi nomor penerima barang, namun tidak bisa dihubungi. Begitupun ketika ditanyakan kepada warga sekitar, tidak ada yang tahu. 


Setelah lama menunggu, ojol itu berinisiatif membuka paket tas berwarna hitam itu bersama warga setempat. Seketika mereka terkejut, melihat paket ternyata berisi mayat bayi. 


Polrestabes Medan yang mengetahui kejadian itu, lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Najma Hamida di kos-kosan Jalan Selebes, Medan Belawan. Kemudian, polisi menangkap Reynaldi di Pasar VII, Medan Marelan, pada 9 Mei 2025.


Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kedua abang beradik itu telah menjalin hubungan sejak tahun 2022. Dari hubungan itu, lahir bayi hasil hubungan sedarah. (sh