Notification

×

Iklan

Sidang Pledoi Pensiunan Polisi Terdakwa Kecelakaan Maut Ditunda, Ini Alasanya

Selasa, 11 November 2025 | 18:43 WIB Last Updated 2025-11-11T11:44:05Z


ARN24.NEWS
- Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki di Pancur Batu ditunda karena terdakwa dilaporkan sedang sakit dan menjalani perawatan medis.


Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Tempat Sidang di Pancur Batu tersebut seharusnya berlangsung pada Selasa (11/11), namun majelis hakim menerima surat keterangan dari RSU Amanda Berastagi, Kabupaten Karo, terkait kondisi kesehatan terdakwa.


“Terdakwa tidak dapat hadir karena sakit sesuai surat keterangan dari rumah sakit,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani, Selasa (11/11).


Pada sidang sebelumnya, JPU Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu itu menuntut terdakwa Bulmar Pasaribu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. 


Terdakwa dinilai lalai saat mengemudikan mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG hingga menabrak seorang pejalan kaki bernama Pedah Beru Bukit yang kemudian meninggal dunia.


Dalam tuntutannya, JPU Tantra menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta bagi pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia.


Sementara itu, Benteng Ginting, suami korban, meminta majelis hakim tetap objektif dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban.


“Sampai saat ini belum ada perdamaian dari pihak terdakwa. Kami berharap majelis hakim tetap profesional,” ujarnya. (EL Tarigan)