Notification

×

Iklan

2 Terdakwa Pengoplos Gas Subsidi ke Non Subsidi Divonis 8 Bulan Bui

Senin, 22 Desember 2025 | 22:40 WIB Last Updated 2025-12-22T15:40:40Z

Majelis hakim saat membacakan amat putusannya. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Upaya meraup keuntungan dari penyalahgunaan gas LPG subsidi berujung petaka. Dua pria, Jafar alias Amin (43) dan Hosmin alias Acai (58), divonis 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi.


"Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 8 bulan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada para terdakwa," ujar majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/12/2025). 


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Majelis hakim juga memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding. 


Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya menuntut pidana 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.


Berdasarkan fakta persidangan, aksi pengoplosan gas dilakukan pada 16 Agustus 2025 di Kedai Penang, Jalan Platina Raya, Medan. Para terdakwa menggunakan metode peningkatan tekanan dengan merendam tabung gas 12 kilogram kosong ke dalam baskom berisi es batu yang dikelilingi ring seng, sebelum gas dari tabung 3 kilogram dialirkan menggunakan alat oplos hingga penuh.


Setelah terisi, tabung gas 12 kilogram tersebut disegel dan dipasarkan kepada konsumen. Satu tabung gas non subsidi diisi dari empat tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang dibeli seharga Rp17 ribu per tabung. Gas hasil oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp180 ribu hingga Rp200 ribu per tabung.


Keuntungan dari praktik ilegal tersebut dibagi tidak merata, dengan Jafar menerima 30 persen, sementara Hosmin mengantongi 70 persen dari total keuntungan.


Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas di lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan dan mendapati kedua terdakwa sedang beraksi.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pengoplos, timbangan duduk, baskom, ring seng, segel tabung gas, peralatan bengkel, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku. (sh