Notification

×

Iklan

DPRD Medan Imbau Warga Segera Urus Dokumen Adminduk, Prioritaskan Korban Banjir yang Kehilangan Identitas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:26 WIB Last Updated 2025-12-08T05:28:57Z

 

ARN24.NEWS - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, El Barino Shah, mengimbau masyarakat agar segera mengurus dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut merupakan kebutuhan dasar yang wajib dimiliki setiap warga sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan.


“Saat ini dokumen itu sangat penting sebagai identitas diri untuk keperluan apa saja dalam kehidupan sehari-hari. Maka setiap warga harus memastikan sudah memiliki identitas Adminduk,” ujar El Barino Shah saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke XI Tahun 2025 di Jalan Sutrisno No. 5, Lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (6/12/2025).

Pada kegiatan yang mengangkat Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tersebut, El Barino meminta warga yang belum memiliki dokumen kependudukan agar segera mengurusnya di kantor lurah atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Ia menegaskan, pihaknya siap membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengurusan.

“Bila ada warga yang mengalami kesulitan, kami melalui tim siap memfasilitasi dan membantu proses pengurusan,” kata politisi yang akrab disapa Rino itu.

Selain mengajak masyarakat untuk tertib administrasi, El Barino juga menyoroti banyaknya dokumen Adminduk warga yang rusak atau hilang akibat banjir yang melanda beberapa wilayah di Kota Medan. Ia meminta Pemko Medan melalui aparatur kelurahan dan kepala lingkungan (kepling) agar segera mendata dan memfasilitasi pengurusan dokumen warga yang terdampak.

“Kita minta kepling dan lurah untuk memfasilitasi pengurusan dokumen yang rusak atau hilang saat musibah banjir,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepling diharapkan dapat melakukan jemput bola dengan mendatangi warga yang membutuhkan bantuan, terutama di lokasi-lokasi yang masih dalam tahap pemulihan pascabanjir. Hal ini penting agar setiap penduduk kembali memiliki identitas resmi yang menjadi dasar berbagai layanan publik.

Perda No. 3 Tahun 2021 yang terdiri atas XIV BAB dan 121 pasal tersebut mengatur banyak hal terkait administrasi kependudukan, termasuk hak penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan, kepastian hukum atas data pribadi, dan jaminan pelayanan yang setara dalam pencatatan sipil.

Dalam Perda itu juga diatur sanksi bagi warga yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata. Pada BAB XI Pasal 108, penduduk dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan. Sementara dalam BAB XIII Pasal 118, diatur ketentuan pidana bagi pelanggar, termasuk hukuman penjara hingga enam tahun dan denda Rp50 juta bagi pelaku pemalsuan dokumen kependudukan.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, El Barino berharap masyarakat semakin memahami pentingnya dokumen Adminduk dan dapat mengurusnya dengan tertib. Ia juga menegaskan komitmen DPRD Medan untuk terus mengawasi pelayanan Adminduk agar berjalan cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.