ARN24.NEWS - Anggota DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom, meminta Pemko Medan segera menerapkan Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai dasar hukum pemulihan bagi para pelaku UMKM yang terdampak banjir pada 27 November 2025. Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil mengalami kerugian besar hingga usahanya lumpuh total dan membutuhkan intervensi cepat dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Reza saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-XII Tahun 2025 terkait Perda No. 3 Tahun 2024 di Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (6/12/2025).
“Banjir kemarin membuat pelaku UMKM terpuruk kembali. Padahal sebelumnya Pemko Medan sudah memberikan pembinaan dan bantuan hingga banyak UMKM naik kelas. Karena itu, pemerintah harus hadir memulihkan mereka agar ekonomi masyarakat tidak semakin jatuh,” ujar Reza yang saat ini duduk di Komisi I DPRD Medan.
Reza menegaskan, langkah pemulihan tersebut bukanlah tuntutan yang berlebihan. Ia menyebutkan bahwa Perda No. 3 Tahun 2024 secara jelas memandatkan pemerintah daerah untuk memberi dukungan bagi UMKM dalam kondisi darurat. Pada Pasal 16 paragraf 3, pemerintah diwajibkan mengupayakan pemulihan melalui berbagai skema.
“Dalam Perda sudah disebutkan bahwa pada situasi darurat tertentu, Pemko Medan harus melakukan pemulihan seperti restrukturisasi kredit, rekonstruksi usaha, bantuan permodalan, dan bentuk dukungan lainnya. Pemulihan itu diprioritaskan bagi UMKM yang terdampak musibah,” tegasnya.
Menurut Reza, UMKM adalah sektor yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat di tingkat bawah. Jika sektor tersebut tidak segera diselamatkan, maka dampak ekonomi pasca-banjir akan semakin berat.
“Saya berharap Pemko Medan segera menginstruksikan dinas terkait untuk melakukan pendataan ulang dan memberikan program pemulihan. Jangan sampai pelaku usaha kecil berjuang sendiri tanpa dukungan pemerintah,” katanya.
Perda No. 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM terdiri atas VI bab dan 54 pasal. Peraturan daerah tersebut ditetapkan pada 28 Maret 2024 oleh Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, DPRD Medan berharap pemerintah semakin proaktif menyelamatkan UMKM terdampak bencana agar perekonomian warga dapat pulih lebih cepat.












