
Tersangka Ahmad Syarif (AS) selaku Kabid Koperasi dan UKM saat digiring untuk ditahan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang digelar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Senin (1/12/2025).
Tersangka tersebut adalah Ahmad Syarif (AS) selaku Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasi Pidsus Kejari Medan M. Ali Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, mengatakan penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Ahmad Syarif ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan.
“Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024,” ujar Ali Rizza.
Dengan penahanan Ahmad Syarif, total empat tersangka kini telah diamankan penyidik dalam kasus ini.
Tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA). MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan. Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini menjabat Kadishub Medan
Dari hasil penyidikan, Ahmad Syarif diduga turut membantu ketiga tersangka tersebut, antara lain dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada sub vendor yang tidak sesuai mekanisme.
Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp 4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak.
Perbuatan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sh)











