
Muhammad Rizqi Darmawan menuntut Zul Iqbal, terdakwa penganiayaan anak tiri hingga meninggal dunia saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan menuntut Zul Iqbal, terdakwa kasus penganiayaan anak tiri berinisial AYP hingga meninggal dunia di Kota Medan, selama 13 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zul Iqbal dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ucap Jaksa Rizqi.
Selain itu, jaksa juga menuntut pria berusia 38 tahun asal Jalan Rahmadsyah Medan itu membayar denda sejumlah Rp 60 juta subsider empat bulan kurungan jika denda tersebut tidak sanggup dibayar.
Bagi jaksa, perbuatan Zul telah memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal JPU.
JPU menilai perbuatan Zul mengakibatkan anak korban meninggal dunia dan Zul tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit di persidangan sebagai keadaan yang memberatkan. Sementara keadaan meringankan, Zul belum pernah dihukum.
Selanjutnya, majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada Zul untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (16/12/2025) mendatang.
Untuk diketahui, Zul didakwa jaksa melakukan penganiayaan terhadap AYP hingga meninggal dunia pada akhir Maret 2025 lalu. AYP yang saat itu masih berusia 3,5 tahun merupakan anak kandung dari Anlyra Zafira Lubis yang saat ini berada di Malaysia dengan alasan bekerja. (sh)











