
Kajari Medan Fajar Syah Putra SH MH didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma SH MH ketika menyampaikan paparan Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2025. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Setelah perkara dugaan korupsi di Dinas Koperasi Kota Medan dan penyelewengan belanja bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kini tengah ‘membidik’ dugaan korupsi di Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Kajari Medan Fajar Syah Putra SH MH ketika menyampaikan paparan Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2025, Kamis (11/12/2025) di Kantor Jalan Adinegoro Medan.
“Kita tidak ada istilah skala prioritas. Semua sama. Pada saat ada laporan, kita lakukan penanganan. Kita lakukan penindakan penegakan hukumnya,” tegaa Fajar didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, Kasi Pidsus Dr Mochamad Ali Rizza dan staf lainnya.
Bidang Intel, sambungnya, ada melakukan pengumpulan data maupun bahan keterangan. Setelah dilakukan ekspos bersama, dugaan korupsi di KORMI Kota Medan ditingkatkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).
“Mungkin di tahun depan sambil berjalan kita melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Di bagian lain Fajar Syah menegaskan, bidang Intel Kejari Medan memang ada melakukan pendampingan, persisnya pendampingan hukum. Nonteknis.
“Jangan pula nanti dibilang kalau ada pendampingan tidak bisa diperiksa? Bisa. Ini yang perlu kita pahami bersama. Karena sifat (pendampingan Intel) bukan teknis. Tapi pendampingan hukum,” kata mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu.
Pihaknya terus berkomitmen sesuai arahan Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin melalui Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum dalam meminimalisir terjadinya penyimpangan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejari Tipe A tersebut telah dan terus mencoba melakukan pembinaan dengan seluruh dinas/organisasi perangkat daerah (OPD) hingga ke kelurahan terkait penggunaan anggaran, tepatnya lewat sambungan zoom.
Penyuluhan hukum via dalam jaringan (daring) dinilai lebih efektif karena jangkauan pesertanya lebih luas sekaligus menghindarkan hal-hal lain ketika bertatap muka. Bila kemudian masih ada juga yang nakal, sambungnya, akan diproses hukum. Tidak ada tebang pilih.
“Saya dan jajaran juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan dukungan rekan-rekan pers khususnya dalam menangani dugaan korupsi di Kota Medan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan empat tersangka korupsi sekaligus dilakukan penahanan. Yakni Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan Benny Iskandar Nasution (BIN) selaku Pengguna Anggaran (PA), Direktur CV Global Mandiri berinisial MH, selaku pelaksana kegiatan MMF 2024 dan Erwin Saleh alias ES, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini Kadis Perhubungan Kota Medan.
Tiga tersangka lainnya terkait belanja bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun Anggaran (TA) 2024. Yakni IAS, selaku mantan Camat Medan Polonia, juga Pengguna Anggaran (PA) dan KAL, selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta IRD, pegawai honorer. (sh)











