Notification

×

Iklan

Bandar–Kurir 100 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengendalinya Dihukum Mati

Rabu, 21 Januari 2026 | 20:48 WIB Last Updated 2026-01-21T13:48:20Z

Monita Honeisty Br. Sitorus bertindak sebagai ketua majelis hakim terhadap perkara Cut Salmia Ali saat menjatuhkan hukuman mati. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Empat terdakwa kasus narkotika yakni seberat 100 kg sabu akhirnya divonis berbeda oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).


Keempatnya adalah Zulkifli merupakan warga Kabupaten Aceh Timur sebagai bandar, Cut Salmia Ali warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali, Sudiharto dan Kamalia pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Langkat sebagai kurir.


Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim yang berbeda-beda dikarenakan keempat terdakwa tersebut tidak berada dalam satu berkas, melainkan berkas terpisah. 


Monita Honeisty Br. Sitorus bertindak sebagai ketua majelis hakim terhadap perkara Cut menjatuhkan hukuman mati. 


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati," ucap Monita saat membacakan amar putusan.


Zulkifli divonis penjara seumur oleh hakim ketua, Muhammad Kasim. Zulfikar sebagai hakim ketua dalam kasus Kamalia juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Sudiharto pun dihukum penjara seumur hidup dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Muhammad Shobirin.


Pengadilan menilai perbuatan keempatnya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.


Hakim berpandangan, hal memberatkan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan para terdakwa menambah daftar panjang peredaran gelap narkotika di Kota Medan.


"Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, tindakan para terdakwa luar biasa sehingga memerlukan tindakan luar biasa, serta perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Keadaan yang meringankan tidak ada," kata hakim.


Putusan hakim tersebut menyelamatkan Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia dari hukuman mati. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, menuntut mati ketiganya. Sementara, vonis mati yang dijatuhkan pengadilan kepada Cut conform atau sama dengan tuntutan.


Para terdakwa dan JPU masih memiliki hak untuk berpikir-pikir selama tujuh hari dalam menentukan sikap menerima putusan atau justru mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 


Kasus ini berawal ketika anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan informasi mengenai adanya seorang wanita diduga mengendalikan narkoba antar provinsi dalam jumlah besar yang berada di Kota Medan.


Informasi tersebut kemudian diselidiki polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Cut tengah berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar No. 505.


Polisi selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil menangkap Cut. Dari Cut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 33 kg tersimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander warna hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto Medan.


Kemudian, Zulkifli selaku bandar sekaligus pengontrol pergerakan sabu mendatangi Supermarket Brastagi karena melihat dari GPS bahwa mobil Mitsubishi Xpander tersebut bergeser padahal belum ada arahan dari dirinya.


Di situ, polisi langsung menangkap Zulkifli dan 39 kg sabu berhasil disita dari Zulkifli yang disimpan di Kompleks Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.


Saat diinterogasi, Cut mengaku barang haram itu milik M. Nidar (DPO) dan dia diperintahkan Nidar mencari orang untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta. Jika berhasil diantar sampai Jakarta, Cut akan diberi upah Rp 80 juta oleh Nidar.


Cut juga mengaku bahwa pada 6 Maret 2025 ia ada menyuruh Sudiharto dan Kamalia untuk mengantar sabu seberat 28 kg ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan dijanjikan upah Rp 300 juta. 


Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi. Selanjutnya polisi menangkap Sudiharto dan Kamalia di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 28 kg sabu. (sh