Notification

×

Iklan

Dugaan Kelalaian Medis, Advokat di Medan Polisikan Oknum Dokter Spesialis Kandungan

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:08 WIB Last Updated 2026-01-21T14:08:15Z

Tita Rosmawati ketika memperlihatkan bukti laporan polisi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Seorang advokat Kota Medan, Tita Rosmawati, SH, MH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan medis kehamilannya yang diduga berujung pada kematian janin dalam kandungan.


“Saya melaporkan peristiwa yang saya alami atas dugaan adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan calon bayi saya meninggal dunia,” ujar Tita kepada wartawan di Medan, Rabu (21/1).


Dalam laporannya, Tita menyebut oknum dokter berinisial JP selaku dokter spesialis kandungan sekaligus pemilik Klinik  yang beralamat di Jalan Setia Budi, Kota Medan, sebagai pihak terlapor.


Ia menegaskan laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.


“Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/4070/XI/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 November 2025,” jelasnya.


Tita menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Klinik Kasih Ibu, Jalan Setia Budi Nomor 90 I–90 J, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Menurutnya, peristiwa bermula pada Jumat, 14 November 2025, saat dirinya pertama kali menjalani pemeriksaan kehamilan oleh dokter spesialis kandungan di klinik tersebut.


"Pada pemeriksaan awal itu, kondisi kehamilan saya dinyatakan baik dan normal sesuai usia kandungan sekitar 2,5 bulan, lalu saya diberikan obat oleh dokter,” kata Tita.


Namun setelah mengonsumsi obat tersebut selama beberapa hari, ia mengaku mengalami keluhan sakit pada bagian perut serta kesulitan buang air besar.


Kemudian, empat hari setelah pemeriksaan awal, tepatnya pada Selasa, 18 November 2025, Tita kembali mendatangi Klinik tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.


“Dalam pemeriksaan lanjutan itulah, dokter menyatakan kondisi janin sudah tidak baik dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di dalam kandungan,” ujarnya.


Atas kondisi tersebut, Tita mengaku disarankan untuk menjalani tindakan kuret dan penutupan rahim, serta dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan.


“Karena merasa dirugikan dan keberatan atas peristiwa yang saya alami, saya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna memperoleh kepastian hukum,” tegasnya. (rfn)