ARN24.NEWS - Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan bangunan milik dua warga di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menutup akses gang kebakaran. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (27/1/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Anton Mei Simanjuntak, didampingi anggota Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor. Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pihak kelurahan, kepala lingkungan, serta warga dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Rapat digelar menyusul laporan sengketa antarwarga terkait renovasi bangunan yang diduga melanggar ketentuan keselamatan lingkungan. Dalam forum tersebut, warga bernama Muchlis menyampaikan keberatan atas bangunan milik Michael yang dinilai menutup akses gang kebakaran dan tidak memiliki izin PBG.
“Saya keberatan karena bangunan tersebut menutup akses gang kebakaran dan tidak memiliki PBG. Ini berbahaya bagi keselamatan warga,” ujar Muchlis.
Namun, Michael membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa sejak awal tidak terdapat gang kebakaran di lokasi tersebut.
“Setahu saya sejak kami tinggal di sana memang tidak ada gang kebakaran. Kalau pun ada, kondisinya tertutup dan tidak dapat dilalui,” jelasnya.
Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan dan standar keselamatan lingkungan.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami merekomendasikan agar bangunan yang tidak memiliki PBG dilakukan penyegelan. Selain itu, pemilik bangunan wajib menyediakan akses gang kebakaran,” tegas Paul.
Komisi IV juga meminta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan keselamatan warga dan tertibnya administrasi perizinan bangunan.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam penegakan aturan tata bangunan sekaligus mencegah potensi risiko keselamatan di lingkungan permukiman padat.









