Notification

×

Iklan

DPRD Medan Setujui Perubahan Tata Tertib, PSI Jadi Satu-satunya Fraksi Penolak

Selasa, 20 Januari 2026 | 17:05 WIB Last Updated 2026-04-02T10:07:37Z


ARN24.NEWS - DPRD Kota Medan menyetujui perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (20/1/2026). Dari sembilan fraksi yang ada, delapan fraksi menyatakan persetujuan, sementara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya yang menolak.


Salah satu perubahan yang disepakati adalah penghapusan Pasal 100 ayat (4). Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pembahasan yang menyimpulkan bahwa ketentuan mengenai bentuk dan tata cara kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) tidak perlu diatur melalui peraturan daerah, melainkan cukup melalui Peraturan DPRD.


Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan mayoritas fraksi, namun tetap menolak perubahan pasal tersebut sekaligus pelaksanaan kegiatan Wasbang oleh DPRD.


“Kami menghargai keputusan yang diambil oleh mayoritas fraksi. Namun, Fraksi PSI menolak perubahan Pasal 100 ayat (4) serta pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan oleh DPRD,” ujar Renville kepada wartawan di ruang kerjanya.


Menurut Renville, penolakan tersebut juga didasari pertimbangan efisiensi anggaran. Ia menilai pelaksanaan kegiatan Wasbang secara rutin oleh DPRD berpotensi membebani anggaran daerah.


“Kami mendukung efisiensi anggaran sebagaimana kebijakan pemerintah pusat. Kegiatan Wasbang yang dilaksanakan setiap bulan oleh DPRD membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” jelasnya.


Ia menyarankan agar pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan.


“Sebaiknya Pemko Medan melalui OPD yang melaksanakan kegiatan tersebut, sedangkan DPRD fokus pada fungsi pengawasan. Masih banyak tugas legislatif yang perlu menjadi prioritas,” katanya.


Meski demikian, Renville menegaskan bahwa Fraksi PSI tetap akan mengikuti keputusan lembaga sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola kelembagaan DPRD.


“Secara fraksi kami menolak, tetapi secara kelembagaan kami tetap akan melaksanakan kegiatan tersebut,” pungkasnya.


Dengan disetujuinya perubahan tata tertib ini, DPRD Kota Medan diharapkan dapat memperkuat kinerja kelembagaan, meskipun masih terdapat perbedaan pandangan di antara fraksi terkait sejumlah ketentuan yang diatur.