Notification

×

Iklan

Eks Kadis Kominfo Sumut Napi Kasus Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan

Kamis, 22 Januari 2026 | 15:29 WIB Last Updated 2026-01-22T08:29:23Z

Ilyas Sitorus dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1), sebagai langkah tegas menjaga keamanan dan ketertiban.


Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan guna memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, mengatakan keputusan pemindahan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan karena yang bersangkutan dinilai mengganggu stabilitas dan ketertiban di dalam rutan.


“Pemindahan ini murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar lingkungan rutan tetap kondusif,” ujar Yudi dalam keterangan resminya.


Ia membantah isu yang berkembang di media massa dan media sosial terkait dugaan adanya perlindungan petugas terhadap warga binaan tertentu. 


Menurutnya, seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.


“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan. Seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional dan konsisten,” tegasnya.


Yudi menambahkan, pimpinan rutan terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjauhi penyalahgunaan wewenang serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Harun, mengatakan pemindahan narapidana tersebut merupakan perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 


Tim dari Direktorat Jenderal datang langsung menjemput warga binaan untuk selanjutnya dipindahkan ke Nusakambangan.


“Pemindahan ini dilakukan karena yang bersangkutan dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban. Ini adalah langkah tegas agar situasi rutan tetap kondusif,” ujarnya.


Harun menegaskan tidak ada toleransi bagi warga binaan yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” katanya. (rfn)