Notification

×

Iklan

Fraksi Golkar Setujui Perubahan Tata Tertib DPRD Medan Tahun 2026

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:51 WIB Last Updated 2026-04-02T09:40:24Z


ARN24.NEWS - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026).


Pendapat fraksi dibacakan oleh Dr. Dimas Sofani Lubis di hadapan pimpinan dan anggota dewan. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Rajudin Sagala, serta dihadiri para ketua fraksi, ketua komisi, dan anggota DPRD lainnya.


Dalam pandangan fraksinya, Dimas menegaskan bahwa Tata Tertib DPRD merupakan pedoman fundamental dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif sebagai representasi rakyat di daerah.


“Perubahan tata tertib ini bertujuan untuk meningkatkan peran alat kelengkapan DPRD, memperkuat etika, serta tanggung jawab anggota dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Dimas.


Ia menjelaskan, perubahan terhadap Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, perubahan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan DPRD dalam menjalankan perannya.


Fraksi Golkar menilai, pembaruan tata tertib menjadi langkah strategis untuk memperkuat kinerja DPRD agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan aturan yang lebih adaptif, diharapkan DPRD mampu menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara optimal.


Setelah mencermati laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan terkait perubahan tata tertib tersebut, Fraksi Golkar secara resmi menyatakan persetujuannya untuk menetapkan rancangan perubahan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan Tahun 2026.


Fraksi Golkar juga berharap perubahan ini dapat menjadi landasan yang kokoh dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Dengan disetujuinya perubahan tata tertib tersebut, DPRD Kota Medan diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara lebih efektif, transparan, dan berintegritas dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.