ARN24.NEWS - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Medan menyatakan dukungan dan persetujuan terhadap usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., serta dihadiri anggota DPRD dan unsur terkait lainnya.
Pandangan fraksi dibacakan oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Margaret M.S., yang menilai perubahan tata tertib diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika pelaksanaan fungsi DPRD yang terus berkembang.
“Sejumlah ketentuan dalam tata tertib saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi kegiatan DPRD yang bersifat edukatif, konsultatif, dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Margaret.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, antara lain mekanisme rapat, penyusunan agenda kerja, pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), serta hubungan kerja antar alat kelengkapan DPRD.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti ketentuan terkait sosialisasi wawasan kebangsaan dan mekanisme pengharmonisasian Ranperda yang dinilai belum selaras dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Lebih lanjut, fraksi menekankan pentingnya perubahan tata tertib sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila di tingkat daerah. Hal ini dinilai penting mengingat belum adanya regulasi lokal yang mengatur pendidikan ideologi secara sistematis.
“Perubahan ini penting untuk menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi yang berpotensi mengancam ketahanan ideologi bangsa, sekaligus mempertegas komitmen DPRD dalam mewujudkan Kota Medan yang berwawasan kebangsaan, religius, dan berkeadaban,” tegas Margaret.
Atas dasar tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap perubahan tata tertib dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan fraksi ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, S.MAP., dan Sekretaris Paul Me Anton Simanjuntak, S.H.
Perubahan tata tertib ini diharapkan mampu memperkuat peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara lebih efektif, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perkembangan zaman.









