ARN24.NEWS - Fraksi Partai Hanura–PKB DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kota Medan. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (20/1/2026).
Pendapat fraksi disampaikan oleh Bendahara Fraksi Hanura–PKB, Eko Afrianta Sitepu, dalam agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pandangan fraksi, serta penandatanganan keputusan DPRD terkait perubahan tata tertib.
Eko menegaskan bahwa perubahan tata tertib merupakan bentuk komitmen DPRD dalam meningkatkan kualitas kelembagaan agar lebih profesional, kredibel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Perubahan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membangun Kota Medan yang religius, metropolitan, dan berdaya saing,” ujar Eko.
Menurutnya, revisi tata tertib sangat diperlukan untuk menata kembali mekanisme kerja DPRD, termasuk pelaksanaan hak dan kewajiban anggota serta penguatan fungsi kelembagaan.
“Dengan perubahan ini, DPRD dapat menjalankan fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa perubahan tata tertib juga bertujuan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota dewan sebagai representasi masyarakat.
“Kita sebagai warga negara yang hidup dalam negara hukum wajib mematuhi aturan yang ada, termasuk tata tertib yang kita susun sendiri,” tegasnya.
Adapun sejumlah poin perubahan yang disoroti dalam revisi tersebut antara lain pengaturan pada Pasal 10 ayat (3) terkait koordinasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dengan instansi vertikal kementerian atau lembaga yang berwenang untuk proses pengharmonisasian.
Selain itu, Pasal 10 ayat (4) mengatur bahwa ranperda yang telah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) harus disampaikan kepada seluruh anggota DPRD paling lambat tujuh hari sebelum rapat paripurna.
Perubahan juga mencakup Pasal 100 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025, khususnya terkait kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Kami menilai perubahan pada Pasal 100 diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,” jelas Eko.
Sementara itu, pada Pasal 57 ayat (5), ditambahkan ketentuan mengenai penyesuaian perpindahan anggota Badan Anggaran (Banggar) berdasarkan kebutuhan Badan Musyawarah (Banmus) guna meningkatkan efektivitas kerja.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga secara keseluruhan,” katanya.
Dengan disetujuinya perubahan tata tertib tersebut, DPRD Kota Medan diharapkan mampu memperkuat kinerja kelembagaan serta memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.









